mengapa perlu partisipasi publik ?
Sudah sepantasnya kita mempertanyakan kembali, tentang kebutuhan undang-undang bagi negara dan kebutuhan undang-undang bagi rakyatnya; hal tersebut sangatlah wajar untuk di ulang kembali, ketika sebuah undang-undang telah menjadi produk yang tidak diperhatikan ataupun dibutuhkan oleh rakyatnya.
“PP Larangan merokok di fasilitas publik” mungkin salah satu yang perlu kita cermati, ketika hukuman yang ditetapkan dengan denda 15 juta atau dengan kurungan 6 bulan,
hal tersebut menerut saya tidak mendasari Sosiologi Hukum Rakyat Jakarta, terlepas dari PP ini masih dalam proses penjajakan selama 1 tahun sebelum diundangkan.
Selanjutnya Perpres No. 36 th. 2005 UU. “Penggunaan Fasilitas Publik”, lagi-lagi merupakan sebuah kebijakn pemerintah yang dibuat tidak berdasarkan kebutuhan negara dalam artian lebih memperhatikan kebutuhan pemodal, amat disayangkan dalam waktu dekat nanti kita akan melihat penggusuran merajalela di kaota-kota besar, atas nama kepentingan umum, dan fasilitas publik. Selanjutnya bagaimana pemerintah bertanggung jawab terhadap rakyat kecil yang tergusur tersebut.
Mungkin dari beberapa kasus tersebut, kita bisa mempelajarinya, agar tidak terulang kembali, bahwa Rakyat memiliki hak dalam partisipasi pembuatan kebijakan Undang-undang, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan informasi tentang-undang-undang kepada rakyatnya.
Kalau kita lihat kembali UU yang ada atau yang pernah ada, banyak sekali melupakan asas dari sebuah undang-undang itu diciptakan, yaitu :
Dalam beberapa undang-undang yang diajukan pemerintah kepada DPR, lebih melihat kebutuhan kepentingan elit yang berkuasa, dibandingkan dari kebutuhan negara terhadap Undang-undang yang memadai dan berpihak kepada rakyat kecil,
Sehingga masyarakat termasuk didalamnya komponent mahasiswa untuk terlibat dalam partisipsi kebijakan publik, untuk menghindari produk UU yang tidak berpihak kepada Rakyat kecil.
