Thursday, September 15, 2005

mengapa perlu partisipasi publik ?


Sudah sepantasnya kita mempertanyakan kembali, tentang kebutuhan undang-undang bagi negara dan kebutuhan undang-undang bagi rakyatnya; hal tersebut sangatlah wajar untuk di ulang kembali, ketika sebuah undang-undang telah menjadi produk yang tidak diperhatikan ataupun dibutuhkan oleh rakyatnya.

“PP Larangan merokok di fasilitas publik” mungkin salah satu yang perlu kita cermati, ketika hukuman yang ditetapkan dengan denda 15 juta atau dengan kurungan 6 bulan,
hal tersebut menerut saya tidak mendasari Sosiologi Hukum Rakyat Jakarta, terlepas dari PP ini masih dalam proses penjajakan selama 1 tahun sebelum diundangkan.

Selanjutnya Perpres No. 36 th. 2005 UU. “Penggunaan Fasilitas Publik”, lagi-lagi merupakan sebuah kebijakn pemerintah yang dibuat tidak berdasarkan kebutuhan negara dalam artian lebih memperhatikan kebutuhan pemodal, amat disayangkan dalam waktu dekat nanti kita akan melihat penggusuran merajalela di kaota-kota besar, atas nama kepentingan umum, dan fasilitas publik. Selanjutnya bagaimana pemerintah bertanggung jawab terhadap rakyat kecil yang tergusur tersebut.

Mungkin dari beberapa kasus tersebut, kita bisa mempelajarinya, agar tidak terulang kembali, bahwa Rakyat memiliki hak dalam partisipasi pembuatan kebijakan Undang-undang, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan informasi tentang-undang-undang kepada rakyatnya.

Kalau kita lihat kembali UU yang ada atau yang pernah ada, banyak sekali melupakan asas dari sebuah undang-undang itu diciptakan, yaitu :
Dalam beberapa undang-undang yang diajukan pemerintah kepada DPR, lebih melihat kebutuhan kepentingan elit yang berkuasa, dibandingkan dari kebutuhan negara terhadap Undang-undang yang memadai dan berpihak kepada rakyat kecil,
Sehingga masyarakat termasuk didalamnya komponent mahasiswa untuk terlibat dalam partisipsi kebijakan publik, untuk menghindari produk UU yang tidak berpihak kepada Rakyat kecil.

YUK RAJIN KULIAH YUUUU ! …..

Kemarin gua masuk kekampus, seneng rasanya punya kampus yang gede bersih, para mahasiswa berbondong-bondong ke ruang kuliah, dengan pakaian rapih, baju rapih, sepatu mengkilat, dan wangi-wangi lagi.
“Universitas Syarif Hidayatullah “ namanya, yang dulunya hanya sebuah institut, sehingga banyak pembenahan untuk mendukung istililah universitas tersebut.

Mahasiswa saat ini lebih dituntut untuk menyelesaikan kuliah dengan cepat, dan itu memang benar! Sehingga cukup jelas bagaimana pergerakan aktifitas mahasiswa, dari kamar kekampus ke rumah makan dan kembali lagi ke kamar
( bagi yang ngekos ), atau dari rumah berangkat kekampus walaupun macet, masuk kuliah, ngerjain tugas, terus balik lagideh kerumah (dengan segala rutinitasnya) dan pasti ada saat yang tidak bisa di ganggu khususnya buat si doi !.

Loh terus masalahnya apasih !
Sah-sah saja toh itu semua ! !

Ya…ya….
Gua setuju itu, tapi aktifitas mahasiswa kan bukan hanya di kelas !, kreatifitas hidup dan berkembang dari luar kelas, UKM-UKM yang ada salah satunya dan masih banyak organ lainnya yang secara tidak langsung berhubungan dan terikat dengan civitas akademika, itu semua mau tidak mau ada dibawah nama besar UIN itu sendiri,

Universitas hadir bukan hanya untuk mendidik civitas akademika tetapi lebih luas dari itu juga bagi masyarakat sekitarnya !

Tapi gimana dong Icon “ mahasiswa sebagai agent of change” ?
Dwifungsi Mahasiswa dong ! yah kira-kira begitu, ternyata peran mahasiswa juga dibutuhkan bagi masyarakat dan bangsa ini, “mulai dari diskusi, analisa sampai turun kejalan” sehingga bangsa ini membutuhkan peran lebih dari mahasiswa bukan sekedar aktifitas didalam kampus saja.

Tapi gimana dong kesan anak gerakan yang kumuh, gondrong dan rajin demo itu?
Demonstrasi itu adalah salah satu sikap yang diambil oleh organisasi, dan masih banyak sikap yang dapat diambil, ‘contohnya dengan kampanye selebaran, buletin ataupun pamflet, sesuai dengan target dari demo atau kampanye tersebut.
Sedangkan gondrong ataupun kumuh itu tidak lebih dari sikap individu sendiri.

Sehingga jangan pernah takut untuk beraktivitas mulai sejak dini, dan saatnya memahami bahwa universitas adalah institusi yang mana mahasiswa didalamnya memiliki peran yang sama dalam beraktivitas dan berkreativitas termasuk didalamnya mengontrol kebijakan kampus dalam skup lokal dan kebijakan negara dalam skup nasiaonal.